Sistem Informasi Desa Canduk
Bertempat di Balai desa Canduk Senin, 28 April 2025 pukul 08.00. Dihadiri oleh :

Sambutan Kepala Desa Canduk Bpk. Sudarto
" Untuk kegiatan hari ini nanti apa yang akan disampaikan dari narasumber bisa mengaspirasi panjenengan, juga kami pribadi beserta perangkat desa dengan melaksanakan tugas dalam pelayanan harus lebih hati-hati dalam pelaksaan kegiatan kegiatan pemerintahan atau pembangunan lainnya ".
Dilanjut pak kades menerangkan kasus yang terjadi di Desa Canduk soal penipuan sales, antara lain sales obat, sales sembako dan lainnya. Pak Kades juga menghimbau untuk masyarakat lebih berhati hati cuma itu cara untuk menghindari penipuan.

Kegiatan Pertama yaitu Penyuluhan Hukum dari Kapolresta Banyumas oleh narasumber IPDA Tri Wibowo, SH., MH.
Tema dari penyuluhan hukum dari Kapolresta Banyumas yaitu tentang Tindak Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT).

Beliau menerangkan antara lain :


Kegiatan kedua yaitu Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan narasumber Gigih Juang Dhita, S.H. dan Anton Sutrisno,SH.MH.
Beliau menerangkan tentang Meterai Dalam Perjanjian dan lainnya antara lain :
AYO KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN !!!
Penutupan yaitu dengan sesi foto bersama narasumber.


